Minggu, 07 Maret 2010

PENGKHUSUSAN DAN KOMBINASI BADAN USAHA

JOINT VENTURE ialah kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.

 

CIRI - CIRI JOINT VENTURE;

1) perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,

2) modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu,

3) kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,

4) memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing,

5) kerjasama antara perusahaan domestik dan asing, dan

6) resiko ditanggung secara bersama-sama.

 

Joint venture harus memiliki bentuk hukum PT (Perseroan Terbatas).

 

Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.

 

KARTEL ialah bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.

 

MACAM-MACAM KARTEL;

a) Kartel Daerah : membagi daerah pemasaran yang boleh dikuasai,

b) Kartel Produksi : menentukan luas produksi masing-masing,

c) Kartel Kondisi : mengatur syarat-syarat penjualan (penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, potongan dan sebagainya),

d) Kartel Harga : tidak boleh menjual dengan harga yang lebih rendah dari yang ditentukan tetapi boleh lebih tinggi,

e) Kartel Pembagian Laba : cara pembagian dan besar laba yang diterima masing-masing anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar